loading…
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ikut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan. Foto/Binti Mufarida
“Berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam hal ini Wakil Menteri merangkap jabatan, baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Prasetyo mengatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK untuk kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait. “Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Pertimbangan MK Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan