loading…
MK memutuskan memisah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Pemilu DPR, DPD dan Pilpres digelar secara serentak. Sedangkan Pilkada dan DPRD digelar 2 tahun setelahnya. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan Pilpres.
Baca juga: MK Resmi Terima Permohonan 251 Sengketa Pemilu 2024
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.