loading…
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus berpendidikan minimal sarjana S1. Foto/Dok.SindoNews
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar itu, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Syarat Capres 30 Tahun
Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar dan Horison Sibarani. Pada intinya mereka mengajukan Uji Materi pada Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam petitumnya, para pemohon menilai aturan batas minimal pendidikan yang ada sekarang (SMA dan sederajat) akan berdampak menciptakan pemimpin yang tidak kompeten dalam menjalankan tugas. Hal itu dinilai melanggar konstitusi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai petitum yang diajukan para pemohon justru mempersempit peluang warga untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres