loading…
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Foto/Gali Tibbon
“Ada catatan penting di balik apa yang disampaikan Presiden Prabowo soal hubungan diplomatik ini yaitu Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional dan menangkap paksa Netanyahu karena telah melakukan kejahatan yang sangat mengerikan sebagaimana yang telah diperintahkan ICC,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim dikutip dari keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).
Sudarnoto pun menjelaskan bahwa dalam pembukaan UUD 1945 memang mengisyaratkan kuat bahwa Indonesia antipenjajahan, termasuk Israel yang nyata-nyata telah menjajah Palestina. Indonesia juga harus membela negara mana pun termasuk Palestina yang terjajah.
Baca juga: Prabowo Buka Peluang Hubungan Diplomatik dengan Israel, Ini Respons MUI
Namun, kata Sudarnoto, jika Israel tidak lagi menjajah dan mengembalikan semua tanah Palestina yang telah direbut paksa, maka tidak ada alasan lagi bagi Indonesia untuk membenci Israel.
“Jika Israel tidak lagi menjajah, semua pasukan mundur dari Gaza, semua tanah yang telah direbut secara paksa oleh Israel dikembalikan, semua tawanan Palestina dilepas, maka tidak ada lagi alasan Indonesia untuk membenci Israel,” jelas Sudarnoto.