loading…
Sebanyak sembilan Perwira Tinggi (pati) TNI Angkatan Laut (AL) digeser menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. Foto/Dok Setpres
Rotasi dan mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 yang ditetapkan pada 27 Mei 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian penting dari siklus pembinaan personel di lingkungan TNI.
Baca juga: 9 Pati TNI AD Digeser Jadi Staf Khusus KSAD Maruli Simanjuntak