loading…
Presiden Prabowo Subianto menaikan upah minimum nasional bagi buruh pada 2025 sebesar 6,5%. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan, terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo mengatakan upah minimum tersebut merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menggelar rapat terbatas dengan beberapa Menteri Kabinet Merah Putih.
“Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025,” kata Prabowo.
Prabowo mengatakan bahwa dirinya menaikan upah minimum nasional menjadi 6,5%, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6%.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh. Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” lanjutnya.
Nantinya, kata Prabowo, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,”ungkapnya.
Turut hadir dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
(cip)