loading…
Fraksi Partai Nasdem DPR meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada 2 anggota DPR yang telah dinonaktifkan. Keduanya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Foto: Dok Sindonews
Hal ini menindaklanjuti Surat DPP Partai Nasdem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut terhitung sejak 1 September 2025.
Baca juga: Ini Arti Dinonaktifkan Menurut UU MD3 yang Diberikan kepada 5 Anggota DPR
“Penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat, Selasa (2/9/2025).
Viktor mengungkapkan penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai Nasdem yang nantinya menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.