loading…
Kuasa hukum keluarga mendiang Arya Daru Pangayunan (ADP) melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi III DPR RI. Surat tersebut diterima Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto/Istimewa
Kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo mengatakan, seluruh bukti, baik percakapan telepon hingga chat WhatsApp di ponsel maupun di laptop telah dipegang aparat kepolisian.
“Sebenarnya bukti-bukti itu sudah ada, tidak ada bukti baru. Tidak perlu lagi mencari bukti baru, tapi bukti-bukti itu sudah ada, baik di percakapan by phone, chatting WA, dan sebagainya, maupun di laptop yang bersangkutan, maupun olah TKP,” kata Nicholay saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Ponsel Diplomat Arya Daru Belum Ditemukan, Komisi III DPR: Masih Banyak PR yang Harus Dituntaskan
Nicholay mengatakan, pengungkapan pelaku pembunuhan ADP hanya menunggu keberanian aparat kepolisian. “Sebenarnya ada, tinggal sekarang pihak kepolisian mau tidak, berani tidak, jujur tidak untuk mengungkap ini? Ini menyangkut nyawa manusia,” tuturnya.
Menurutnya, penanganan kematian diplomat Kemlu perlu diungkap, seperti yang teranyar Zetro Leonardo Purba. Menurutnya, dalang pembunuhan diplomat perlu diungkap. “Sebenarnya siapa bermain apa? Ini perlu diungkap, siapa bermain apa? Itu aja,” ujarnya.