loading…
Immanuel Ebenezer alias Noel ditahan KPK. Foto/Arif Julianto
“Sekarang saatnya kata-kata itu dibuktikan pada dirinya sendiri. Noel sangat layak menjadi pejabat pertama yang dihukum mati jika terbukti korupsi, karena perbuatannya tidak hanya merugikan rakyat, tapi juga mencoreng nama baik Presiden Prabowo yang sedang bekerja keras untuk rakyat,” ujar Haris, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Haris, pasal hukuman mati bagi koruptor bukanlah sesuatu yang mustahil. Ia mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu bisa dijatuhi pidana mati.
Baca juga: Jumhur Hidayat Sarankan Wamenaker Pengganti Noel dari Kalangan Perempuan