loading…
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaannya terkait amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong. Foto/SindoNews
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara,” kata Novel dalam akun X-nya yang dikutip Sabtu (2/8/2025).
Novel menilai, jika penyelesaian perakara tindak pidana korupsi dilakukan secara politis maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Terlebih, hal tersebut dilakukan di tengah maraknya praktik korupsi.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK
“Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK). Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah,” sambungnya.