loading…
Wamendagri Bima Arya Sugiarto memastikan novum atau data baru yang ditemukan dalam rapat hari ini akan menjadi landasan yang kuat untuk mengambil keputusan terkait status kepemilikan 4 pulau yang menjadi polemik. Foto/SindoNews
“Bukti baru tadi penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi,” kata Wamendagri dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Kendati demikian, Bima belum mau mengungkap ihwal data atau novum baru yang ditemukan dan disebutnya akan memiliki pengaruh yang besar dalam pengambilan keputusan terkait status kepemilikan 4 pulau tersebut.
Baca juga: Bima Arya Sebut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Bukan Cuma 4 Pulau: Ada 4.000 Lebih Lampiran
“Kami belum bisa sampaikan ya, itu substansinya nanti akan kami sampaikan langsung ya. Tetapi data-data ini sangat penting sekali untuk mengambil keputusan,” ujarnya.
“Data-data ini Insya Allah akan sangat bermanfaat untuk menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua,” tuturnya melanjutkan.
Bima Arya juga menyebut dokumen perjanjian Helsinki dan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara dalam penyelesian polemik empat pulau menjadi rujukan.