loading…
KPK menetapkan tujuh tersangka dan menyita uang senilai Rp12,1 miliar dan USD500 kasus dugaan suap di Kalsel 2024–2025. Foto/SINDOnews/nur khabibi
Selain menetapkan tersangka, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang tunai. “Total (uang) sekitar Rp12 miliar dan USD500,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Nurul Ghufron menyebut, uang tersebut merupakan bagian 5% yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dari empat orang yang berbeda.
Ghufron menjelaskan pihaknya menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD dengan rincian satu kardus berisi Rp1 miliar, satu tas berisi Rp1,2 miliar, satu tas berisi Rp1 miliar, satu kardus dengan foto Paman Birin berisi Rp800 juta, satu kardus berisi Rp1,2 miliar, dan satu kardus berisi Rp710 miliar.
Kemudian, dari Kabid Cipta Karya YUL diamankan satu koper berisi Rp1 miliar, satu koper berisi Rp1,3 miliar, satu koper berisi Rp1 miliar, satu koper berisi Rp350 juta, dan empat bundle dokumen terkait perkara ini. “Dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%,” ujar dia.
Selain itu, KPK juga menyita berkas transaksi dari pihak swasta YUD dengan perpindahan uang sebesar Rp600 juta. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dari tiga koper dan satu kantong kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB berisi uang Rp3,2 miliar dan USD500.
Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).