loading…
Pakar hukum Prof Henry Indraguna mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengevaluasi status 4 pulau yang memicu polemik antara Provinsi Aceh dan Sumut. Foto: Ist
Jika hal ini dibiarkan dapat berpotensi memicu konflik horizontal. Karena itu, sangat tepat bila Presiden mengambil alih langsung persoalan ini.
Baca juga: Istana: Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut sesuai Historis
“Masing-masing pihak mengklaim 4 pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratifnya. Hal ini menimbulkan risiko konflik horizontal, kerancuan tata kelola, dan ketidakpastian hukum,” ujar Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR, Senin (16/6/2025).
Menurut Guru Besar Unissula Semarang ini, berdasarkan analisis hukum dan konstitusional Perjanjian Helsinki 2005 yang diimplementasikan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, memberikan dasar yuridis bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus atas wilayahnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau kecil di perairan wilayahnya.
“Berdasarkan Pasal 4 dan 7 UUPA, Aceh memiliki hak atas daratan, kepulauan, dan laut hingga 12 mil,” ucap Waketum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) dan Ketua LBH DPP Bapera ini.
Menurut dia, 4 pulau yang disengketakan secara historis telah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana diakui dalam kerangka MoU Helsinki meskipun secara geografis lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.