loading…
Pakar hukum Profesor Henry Indraguna meminta pemerintah mengkaji ulang penerbitan Izin Usaha Tambang (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Foto: Ist
Raja Ampat merupakan kawasan konservasi laut dan destinasi prioritas nasional yang mesti dijaga dari ancaman kerusakan, khususnya logistik hasil tambang.
Menurut Henry, pemerintah dan stakeholder lainnya harus mengevaluasi kebijakan pertambangan yang berada dalam radius sensitif ekologi. Sebab lokasi tambang ke smelter berdampak pada ekosistem laut, sehingga menjadi hal yang harus dikaji ulang.
Baca juga: Terima Aduan Masyarakat, DPR MintaTransparansi Perusahaan Nikel di Raja Ampat
Pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam juga harus diseimbangkan dengan komitmen melindungi kawasan konservasi.
“Saya mendorong kebijakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga kelestarian lingkungan dan masa depan. Aktivitas tambang nikel dapat memicu kerusakan alam dan menyengsarakan masyarakat adat,” ujar Guru Besar Unisula ini, Sabtu (7/6/2025).
Ketua DPP Ormas MKGR ini menjelaskan, pemberdayaan wilayah Raja Ampat sebagai Kawasan Lindung Permanen Pemerintah (ESDM dan KLHK) dapat mendorong Perda atau Perpres penetapan Raja Ampat sebagai Kawasan Ekosistem Laut dan Darat yang Dilindungi Permanen. Menjadikan seluruh Raja Ampat zona eksklusif non-tambang melainkan ekowisata dan konservasi.