loading…
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Foto/Arif Julianto
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad berpendapat, hakim tidak memvonis bebas Tom Lembong karena secara faktual unsur pidana Pasal 2 UU Tipikor terbukti. “Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan, terus ada Permendag yang dilanggar,” ujar dia, Kamis (24/7/2025).
Dengan demikian, dia menilai dakwaan jaksa telah terbukti. Walaupun hakim tidak memenuhi tuntutan menghukum 7 tahun penjara. “Jaksa membuktikan dakwaannya di pengadilan, dan hakim kemudian memberikan semacam kesesuaian dengan dakwaan,” ujar Suparji.
Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula