Politik

Pakar Hukum soal Vonis Tom Lembong: Jaksa Buktikan Dakwaannya

×

Pakar Hukum soal Vonis Tom Lembong: Jaksa Buktikan Dakwaannya

Sebarkan artikel ini



loading…

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad berpendapat, hakim tidak memvonis bebas Tom Lembong karena secara faktual unsur pidana Pasal 2 UU Tipikor terbukti. “Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan, terus ada Permendag yang dilanggar,” ujar dia, Kamis (24/7/2025).

Dengan demikian, dia menilai dakwaan jaksa telah terbukti. Walaupun hakim tidak memenuhi tuntutan menghukum 7 tahun penjara. “Jaksa membuktikan dakwaannya di pengadilan, dan hakim kemudian memberikan semacam kesesuaian dengan dakwaan,” ujar Suparji.

Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor