loading…
Pakar hukum Henry Indraguna mengusulkan beberapa perubahan krusial atas RUU Perampasan Aset. Foto/SindoNews
Pakar hukum Henry Indraguna mengusulkan beberapa perubahan krusial atas RUU yang diyakini mampu menjawab kejahatan, termasuk extra ordinary ini. Revisi ini dirancang agar regulasi lebih konstitusional, transparan, dan terhindar dari risiko politisasi.
“Dengan pendekatan berimbang, usulan ini berupaya memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa mengorbankan efektivitas penegakan hukum,” ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Pemerintah Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset dan Reformasi Politik
Prof Henry menyebutkan, Pasal 2 tentang perampasan aset tanpa pemidanaan menjadi salah satu fokus revisi. Versi asli draft saat ini menyebutkan Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.