loading…
Presiden Prabowo Subianto mengangkat isu yang jarang disinggung oleh kalangan politisi maupun akademisi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Foto/BPMI
“Saya terus terang saja sekian puluh tahun ini jarang mendengar tokoh politik, tokoh masyarakat, bahkan pakar ekonomi sekalipun jarang Saya dengar Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45. Seolah-olah Pasal 33 itu tidak pernah ada dalam Undang-Undang Dasar 45,” ujarnya di acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Prabowo di Harlah Ke-27 PKB: Saya Nyaman di Tengah NU dan Merasa Sangat Dekat dengan Gus Dur
Bahkan, Prabowo juga mengungkapkan bahwa dalam proses Amandemen Konstitusi, Pasal 33 sempat menjadi bagian yang ingin dihapus. Namun upaya itu gagal, dan menurutnya, keberadaannya tetap dipertahankan berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk PKB.
“Dan kalau kita dengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli, proses amandemen-amandemen itu yang ingin dirubah antara lain ingin dihilangkan antara lain adalah Pasal 33, Pasal 33 itu yang ingin dihilangkan, kita bersyukur tidak dihilangkan dan terima kasih PKB,” jelas Prabowo.