loading…
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
SELAMA 80 tahun kemerdekaan Indonesia ternyata dua jenis pembangunan nasional memiliki hubungan erat satu sama lain. Pembangunan hukum tidak boleh dilaksanakan dengan mengabaikan kemajuan yang telah dicapai pembangunan ekonomi, begitupula sebaliknya.
Pembangunan ekonomi tidak boleh dilaksanakan dengan menginjak-injak pembangunan hukum. Dua model pembangunan nasional tersebut harus merujuk kepada UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 yang bersifat strategis adalah, (1) Alinea keempat Mukadimah UUD 45, (b) Pasal 33 UUD 45, (c) Pasal 1 ayat (3), dan (5) Pasal 28 D ayat (1) UUD45.
Keempat ketentuan yang bersifat strategis tersebut dapat di ringkas menjadi satu rangkaian kalimat sebagai berikut: bahwa negara Indonesia bertujuan menciptakan kesejahteraan sosial, serta memberikan hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan atas jaminan untuk memperoleh kepastian yang adil.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka negara wajib menjaga agar perekonomian disusun atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Untuk tujuan tersebut maka bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.