loading…
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mendukung kebijakan yang diambil Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Foto: Ist
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menjelaskan, abolisi menganggap terpidana tidak bersalah, tidak layak diadili, apalagi dihukum. Sedangkan, amnesti adalah mengampuni kesalahan terpidana atau dianggap bersalah, namun kesalahannya diampuni.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK usai Dapat Amnesti
Konstitusi melalui UUD 1945 memberi presiden hak konstitusional untuk menerbitkan abolisi, amnesti, dan grasi bagi terpidana tertentu. Namun, yang paling sering adalah grasi yakni pengurangan hukuman.
“Abolisi merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dengan pertimbangan DPR untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang,” ujar Pakar Hukum Unissula ini, Jumat (1/8/2025).