Politik

Pembentukan DPN Dinilai Tidak Sejalan dengan UU Pertahanan Negara.

×

Pembentukan DPN Dinilai Tidak Sejalan dengan UU Pertahanan Negara.

Sebarkan artikel ini



loading…

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) tidak sejalan dengan Undang-undang Pertahanan Negara. Foto/istimewa

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Hal itu lantaran terlalu luasnya kewenangan DPN.

Seperti diketahui, pada 16 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sekaligus melantik Menhan Sjafrie Sjamsuddin menjadi ketua harian Dewan Pertahanan Nasional.

UU No. 3 Tahun 2002 memang mengatur tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Dalam undang-undang itu, fungsi DPN hanya sebagai lembaga penasihat Presiden dalam membantu merumuskan kebijakan pertahanan. Pasal 15 UU Pertahanan disebutkan “Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional”.

DPN berfungsi hanya sebatas penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan komponen pertahanan serta bertugas untuk menelaah, menilai dan menyusun kebijakan terpadu di bidang pertahanan.

Namun demikian, berdasarkan Perpres DPN kewenangannya menjadi sangat luas dan multi interpretatif yakni DPN juga memiliki fungsi pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf F Perpres.

“Penambahan wewenang ini tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” katanya, Jumat (20/12/2024).

Selain itu penambahan wewenang yang luas untuk melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Presiden sesungguhnya bersifat karet sehingga dapat menimbulkan multi interpretasi. Luasnya kewenangan DPN memiliki potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi.

Dengan kewenangan yang luas dan multi interpretasi tersebut maka DPN berpotensi menjadi lembaga superbody yang akan membahayakan kehidupan demokrasi dan HAM. Dengan kewenangan multitafsir itu, DPN potensial di salahgunakan untuk kepentinhan kepentingan tertentu.

“Perlu kami ingatkan pada masa Orde Baru terdapat lembaga serupa yang memiliki kewenangan luas seperti Dewan Pertahanan Nasional yakni Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang pada praktiknya menjadi lembaga yang melindungi kekuasaan otoriter Orde Baru dan melakukan berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM,” katanya.

https://www.youtube.com/watch?v=mwr7K0J

(cip)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor