loading…
MA menyebut tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Kasasi dalam kasus Gregrorius Ronald Tannur. Foto/SINDOnews
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto, Senin (18/11/2024).
Diketahui, pengusutan dan pemeriksaan ini dilakukan setelah kejaksaan menangkap mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Zarof merupakan makelar kasus dalam kasasi Ronald Tannur.
Kepada penyidik Kejaksaan, Zarof mengaku telah menemui salah satu hakim agung untuk perkara kasasi Ronald, diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Zarof dengan hakim agung yang tidak dia jelaskan identitasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yanto mengatakan, Hakim Agung S pernah melakukan pertemuan dengan Zarof, namun berlangsung singkat.
“Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Gonoreskausar di Universitas Negeri (UNM), Makassar pada 27 September 2024 yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut,” katanya.
“Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” sambungnya.
Yanto menegaskan, Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR. “Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” katanya.
(cip)