loading…
Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan mengapresiasi kinerja Kejagung yang menyita uang senilai Rp11,8 triliun dalam kasus CPO. Foto/SindoNews
Penyitaan dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Wilmar Group sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.
Baca juga: Kejagung: Uang Rp11,8 Triliun Disita dari 5 Terdakwa Kasus CPO dan Turunannya Wilmar Group
”Langkah progresif Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara,” katanya, Rabu (18/6/2025).
https://www.youtube.com/watch?v=G
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) juga mengapresiasi Desk Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola Pemerintah yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polkam.