loading…
Pemerintah dan DPR didorong mengimplementasikan rekomendasi Revisi UU Jasa Konstruksi. FOTO/dok.SINDOnews
“Rekomendasi Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi ini hasil kolaborasi dari berbagai kalangan. Harapannya dapatmendukung perubahan sektor dan industri konstruksi di Indonesia yang lebih baik di masa kini dan masa mendatang,” kata Ketua Umum GATAKI dan KAMAJAYA, DesideriusViby Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).
Viby menjelaskan, ada beberapa rekomendasi dari hasil seminar untuk perbaikan konstruksi di Indonesia agar dimasukan dalam pasal-pasal Revisi UU Jasa Konstruksi.
“Rekomendasinya, seperti penegakkansertifikasi tenaga kerja, harmonisasi dengan regulasi lain, penyelesaian sengketa yang efektif,perlindungan usaha kecil dan mikro, adaptasi terhadap perubahan teknologi,” kata Viby.
Rekomendasi berikutnya, lanjut Viby, penguatan aspekberkelanjutan, perlindungan hak pekerja, adaptasi terhadap tantangan global, harmonisasipengaturan dan kelembagaan sertifikasi profesi pada sektor dan industri konstruksi.
Lalu, peningkatanperan serta masyarakat industri konstruksi dan keterlibatan sektor swasta yang lebih signifikanserta perbaikan tata kelola kerja sama pemerintah dan badan usaha terkait investasi proyek-proyek konstruksi yang dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi beban fiskal pemerintahyang terbatas.
Viby yang juga Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaanpada Otorita IKN ini berharap, hasil seminar menjadi wadah untuk mengakomodirperubahan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif dan berdampak postif padapembangunan dan pengelolaan infrastruktur nasional.
Terlebih, Seminar Nasional yang diketuai Esther Gultom yang merupakan anggota GATAKI ini menyatakan forum nasional pertama yangmengolaborasikan sektor pemerintah, akademisi, pihak swasta, tenaga kerja, dan masyarakat dalam satu kesempatan baik untuk mendiskusikan Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.