loading…
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan soal fatwa haram sound horeg di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025). Foto: Achmad Al Fiqri
“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni sekaligus kenyamanan serta ketertiban umum,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: MUI: Sound Horeg Berdampak pada Kerusakan Lingkungan dan Kesehatan
Menurut dia, kegiatan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum seperti sound horeg tidak dapat dibiarkan. Pemerintah tak boleh membiarkan kegiatan sound horeg hanya alasan ekonomi belaka, sementara banyak kelompok masyarakat besar yang dirugikan.
Asrorun menekankan persoalan dari masalah itu bukan terletak pada soundnya melainkan kegiatan yang menimbulkan suara keras dan berdampak negatif pada kesehatan dan lingkungan.
“Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak kemudian diputar pada waktu yang tepat dan tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan,” katanya.
“Jangankan tarian, ngaji saja kalau dibaca dengan suara yang sangat keras pada waktu orang istirahat itu saja terlarang. Apalagi ini hal yang sudah secara nyata mengganggu kesehatan,” tambahnya.
(jon)