loading…
Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP MY Esti Wijayati mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non-ASN dan ASN PPPK. Foto: Dok SindoNews
“Bapak dan ibu guru harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, tidak boleh hanya janji kosong,” ujar MY Esti, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Peningkatan Kompetensi Guru Juga Harus Sentuh Guru Honorer
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta negara memberikan perlindungan hukum bagi guru honorer. Pasalnya, guru honorer dalam posisi rentan karena hubungan kerjanya dengan pemerintah daerah atau lembaga pendidikan tidak memiliki dasar hukum berupa kontrak kerja formal.
“Mereka sangat rentan terhadap pemutusan sepihak, diskriminasi honorarium, dan tidak adanya jaminan sosial,” kata Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Maharani Siti Shopia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dia menjelaskan landasan hukum perlindungan guru honorer tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan adil dalam hubungan kerja.
Selain itu, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta UU Guru dan Dosen juga menyatakan guru PNS maupun bukan PNS berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlindungan profesi.
(jon)