loading…
Pemerintah menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Foto/Dok SindoNews
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri mengatakan, libur nasional ini diberikan dalam rangka menyemarakan peringatan HUT ke-80 RI. Diharapkan, perlombaan-perlombaan yang hadir dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas.
Baca juga: Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity