loading…
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah jadi momentum perbaikan integritas demokrasi. Foto/Dok.SindoNews
Namun, ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dapat menjadi titik balik untuk membenahi sistem secara menyeluruh.
Baca juga: Partai Perindo Apresiasi Putusan MK soal Pemilu Serentak: Momentum Perbaikan Demokrasi dan Kualitas Pemilu
“Kami melihat putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025 ini sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memperbaiki tata kelola pemilu kita. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan efisiensi penyelenggaraan pemilu,” ujar Ferry dalam keterangannya di Jakarta, kamis (11/7/2025).
Ferry yang juga mantan Komisioner KPU RI, menilai pemilu serentak 2024 memperlihatkan kompleksitas tinggi yang berujung pada berbagai pelanggaran dan lemahnya penegakan hukum.