loading…
Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menilai hasil penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan tim terkait dugaan ijazah palsu belum memiliki kekuatan hukum yang memadai jika dibawa ke persidangan. Foto/Tangkapan layar iNews
Aryanto mengatakan, perdebatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memang menunjukkan adanya keyakinan masing-masing bahwa argumen mereka benar. Namun, menurutnya, pembuktian kasus seperti dugaan ijazah palsu dan ujaran kebencian harus mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau untuk penelitian akademis, silakan saja. Tapi kalau dibawa ke persidangan, nilai buktinya kurang kuat. Semua alat bukti harus diperoleh dan diperiksa dengan berita acara resmi,” ujar Aryanto dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Gus Nur Sebut Penyidik, Jaksa, hingga Hakim Belum Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi
Ia menjelaskan, dalam proses hukum, bukti fisik maupun keterangan saksi ahli harus direkam dalam berita acara pemeriksaan, kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara. Berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh jaksa untuk memastikan apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak, sebelum diajukan ke pengadilan.