loading…
“Berbagai capaian penting dan strategis BPJPH adalah bagian dari legasi terbaik atas kinerja Kemenag dan juga Menag khususnya dalam menghadirkan layanan publik secara profesional, akuntabel, inovatif, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” kata Kepala BPJPH, M Aqil Irham di Bogor, Jumat (11/10/2024).
“Saya masih ingat saat saya diberi tugas memimpin BPJPH oleh Gusmen, saat itu regulasinya sudah ada namun perlu disempurnakan, dan harus segera diimplementasikan, sehingga salah satu hal yang saya segera lakukan adalah melaksanakan amanat Undang-undang untuk mewujudkan afirmasi pemerintah bagi UMK melalui kemudahan sertifikasi halal Self Declare dengan pendampingan dan pembiayaan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK,” kisahnya.
Selain memperkuat regulasi, BPJPH juga melakukan berbagai upaya strategis lain. Di antaranya penyusunan standar, penetapan tarif yang jauh lebih murah, penetapan label halal, penguatan kerja sama JPH di dalam dan luar negeri, sosialisasi dan pembinaan JPH, hingga penetapan Label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang, penetapan label halal juga menjadi terobosan untuk melakukan branding kelembagaan sekaligus mendorong sosialisasi kewajiban sertifikasi halal secara masif. Hal ini nampak dari dilaksanakannya serangkaian kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi, dan bahkan fasilitasi JPH dalam sejumlah kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO). Edukasi WHO yang masif di ribuan titik secara serentak dengan melibatkan berbagai stakeholder pusat dan daerah itu bahkan membuahkan penghargaan rekor MURI.
Penguatan ekosistem layanan juga menunjukkan capaian signifikan. Pada 2022, baru ada 3 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun selang dua tahun, 2024 ini telah berdiri 79 LPH yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, sekaligus perbanyakan SDM Auditor Halal yang saat ini berjumlah 1.740 orang. Tujuannya, tentu untuk memudahkan dan mendekatkan layanan kepada pelaku usaha yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau LPH-nya sedikit dan lokasinya jauh, tentu konsekuensi proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan lebih lama. Itulah kenapa kami terus mempercepat asesmen LPH dan mendorong berdiri lebih banyak LPH dan tersebar di seluruh wilayah,” imbuh Aqil.
Upaya perbanyakan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) juga membuahkan hasil sangat signifikan. Saat ini telah berdiri 269 LP3H yang tersebar di seluruh provinsi. Untuk memperkuat SDM ekosistem JPH, BPJPH juga terus mendorong berdirinya lebih banyak Lembaga Pelatihan JPH, di mana saat ini telah ada 18 lembaga. Percepatan ini berdampak pada pembukaan lapangan kerja baru. Tercatat 120 ribu lebih orang berperan sebagai SDM yang terlibat langsung dalam proses bisnis layanan sertifikasi halal, baik itu sebagai auditor halal, penyelia halal, pendamping Proses Produksi Halal (PPH), juru sembelih halal, dan sebagainya. Untuk P3H sendiri saat ini telah ada sebanyak 107.566 orang.
“BPJPH juga melaksanakan arahan Gusmen untuk melakukan transformasi layanan dengan digitalisasi sistem layanan. Tujuannya agar layanan sertifikasi halal tak lagi dilakukan secara manual. Namun secara digital, sehingga jauh lebih cepat, mudah, murah, transparan dan akuntabel, dapat diakses dari manapun dan kapan pun,” jelas Aqil.
Penerapan layanan sertifikasi halal berbasis digital melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) juga terus dikembangkan dengan penggunaan artificial intelligent (AI) dan blokchain dalam sistem pendaftaran sertifikasi halal. Selain menghadirkan kemudahan, digitalisasi sistem Sihalal juga snagat mendukung dan memudahkan inovasi dan pengembangan ekosistem halal yang memenuhi prinsip traceability.