loading…
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa abolisi yang diterima bukan sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya bersalah atas kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/Danandaya Aria Putra
“Nah, kaitan dengan abolisi ini perlu kami sampaikan, ini bukan kaitan mengakui kesalahan, karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut, jadi tidak ada yang perlu diakui. Tapi kaitan abolisinya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik,” kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Diketahui, pada 18 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dua pekan setelah vonis tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberian abolisi untuk Tom kepada DPR.
Baca Juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Dengan mendapatkan abolisi itu, artinya Tom akan keluar dari Rutan Cipinang. Kini, kuasa hukum Tom tinggal menunggu keputusan presiden (keppres) setelah usulan abolisi tersebut disetujui DPR.
“Hari ini yang kami dengar bahwa keppresnya akan dikeluarkan hari ini, semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” kata Ari.