loading…
Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih. Foto/SindoNews
“Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Purwanto menyatakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab, surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” ujarnya.
Sebelumnya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Disebutkan jaksa, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).