Politik

Pengertian Makar dan Hukumnya Menurut KUHP, Pelaku Bisa Dihukum Mati

×

Pengertian Makar dan Hukumnya Menurut KUHP, Pelaku Bisa Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini



loading…

Aksi unjuk rasa anarkis di sejumlah daerah dinilai mengarah pada makar. Foto/SindoNews

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyebut ada gejala tindakan di luar hukum yang mengarah kepada makar dan tindakan terorisme dalam aksi demonstrasi. Hal itu menyusul tindakan anarkis dan penjarahan dalam aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

Istilah makar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) memiliki tiga makna. Pertama, akal busuk; tipu muslihat. Kedua, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya. Ketiga, perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Baca juga: Prabowo: Ada Gejala Tindakan di Luar Hukum Mengarah Makar dan Terorisme

Di KUHP tindak pidana makar masuk Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Hal itu diatur dalam beberapa pasal antara lain:

Pasal 87

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Pasal 53 ayat (1)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mahjong ways 2 gampang menang server thai langsung dapat bonusspin mahjong wins gampang menang navigasi barubonus new member mahjong wins cara heranpenjaga warmindo ini mendadak hoki berat dapati jp mahjong ways 2 seharga 2 unit motor xmaxkang somay ini masih belum percaya ia berhasil jepe seharga innova di mahjong wins pakai link vip inimahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor