loading…
Aksi unjuk rasa anarkis di sejumlah daerah dinilai mengarah pada makar. Foto/SindoNews
Istilah makar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) memiliki tiga makna. Pertama, akal busuk; tipu muslihat. Kedua, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya. Ketiga, perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Baca juga: Prabowo: Ada Gejala Tindakan di Luar Hukum Mengarah Makar dan Terorisme
Di KUHP tindak pidana makar masuk Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Hal itu diatur dalam beberapa pasal antara lain:
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 53 ayat (1)