loading…
Fenomena pengibaran bendera One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI semakin marak. Foto/SindoNews
Praktisi Hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menjelaskan, bendera One Piece adalah simbol dari bajak laut dalam serial manga dan anime One Piece karya Eiichiro Oda. Bendera ini biasanya menampilkan tengkorak dengan tulang silang dan elemen-elemen lain yang melambangkan bajak laut.
Bendera One Piece memiliki arti identitas dan kebanggaan bagi karakter-karakter yang menggunakannya dan mencerminkan semangat petualangan, serta kebebasan. Sekaligus menunjukan identitas sebagai bajak laut.
Baca juga: Dasco Tegaskan Keberadaan Bendera One Piece Tak Ada Masalah
“Pengibaran bendera One Piece bersama-sama dengan bendera Merah Putih tidak melanggar hukum, selama tidak ada unsur yang dapat mengganggu ketertiban umum, menghina bendera negara, atau melanggar norma dan nilai sosial,” katanya, Selasa (5/8/2025).
Nicholay menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) tidak secara spesifik melarang pengibaran bendera One Piece. Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melindungi kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan memiliki dan menyampaikan pendapat melalui berbagai media.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece, Hendri Satrio: Bentuk Protes Kebijakan Meresahkan
“Tapi kebebasan berekspresi dapat dibatasi jika diperlukan untuk menghormati hak atau reputasi orang lain, atau untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau moralitas public,” tandasnya.