loading…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto/Binti Mufarida
“Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Meutya, “Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.”
Baca Juga: Soal Data Pribadi RI Jadi Bahan Negosiasi Tarif Trump, Ini Respons Prabowo
Meutya mengatakan, kesepakatan itu malah menjadi dasar legal bagi pelindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS.