Politik

Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Berikut Ini Daftar Tokoh yang Pernah Mendapatkannya

×

Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Berikut Ini Daftar Tokoh yang Pernah Mendapatkannya

Sebarkan artikel ini



loading…

Searah jarum jam: Tom Lembong, Sri Bintang Pamungkas, Hasto Kristiyanto, dan Din Minimi. Foto/SindoNews

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Dengan pemberian abolisi dan amnesti tersebut maka kasus hukum yang saat ini menjerat keduanya berpotensi untuk dihentikan. Keduanya juga berpeluang untuk bebas.

Apa perbedaan abolisi dan amnesti, berikut ini penjelasannya;

Pemberian abolisi dan amnesti diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 UUD ayat 2 yang berbunyi: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.

Abolisi di Indonesia relatif jarang diberikan dibandingkan amnesti, karena biasanya terkait dengan kasus-kasus sensitif yang memiliki implikasi politik atau sosial besar.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor