loading…
Searah jarum jam: Tom Lembong, Sri Bintang Pamungkas, Hasto Kristiyanto, dan Din Minimi. Foto/SindoNews
Dengan pemberian abolisi dan amnesti tersebut maka kasus hukum yang saat ini menjerat keduanya berpotensi untuk dihentikan. Keduanya juga berpeluang untuk bebas.
Apa perbedaan abolisi dan amnesti, berikut ini penjelasannya;
Pemberian abolisi dan amnesti diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 UUD ayat 2 yang berbunyi: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
Abolisi di Indonesia relatif jarang diberikan dibandingkan amnesti, karena biasanya terkait dengan kasus-kasus sensitif yang memiliki implikasi politik atau sosial besar.