loading…
Ketua Umum IAP Phil Hendricus Andy Simamarta mengungkap Indonesia menghadapi ancaman krisis planetari, termasuk perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Foto/Ist
Pernyataan itu disampaikan Simarmata saat memaparkan materi berjudul “Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan” saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
Dalam paparannya, Simarmata menggarisbawahi landasan filosofis dan sosiologis PP PPLH. Secara filosofis, lingkungan alamiah sangat penting untuk kehidupan manusia, dan negara menjamin hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Secara sosiologis, Indonesia menghadapi ancaman krisis planetari, termasuk perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang mengakibatkan penurunan kualitas udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif.
Menurut Simarmata, PP 26/2025 yang merupakan turunan dari UU 32/2009, mengatur secara komprehensif tahapan PPLH, mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).