loading…
KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025). Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari keterangan yang bersangkutan didalami perihal pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan khusus. “Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Budi tidak menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan yang dimaksud. Seusai pemeriksaan, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik KPK terkait mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) di Kemenag.
Baca Juga: KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji Dalam Waktu Dekat
“Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).