loading…
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan keterangan kepada media di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025). Ferry mengapresiasi putusan MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold. FOTO/ACHMAD AL FIQRI
“Ya terkait dengan putusan MK nomor 62, tentunya pada kesempatan ini kami dari Partai Perindo menghormati dan juga mengapresiasi atas putusan tersebut. Saya yakin putusan tersebut adalah satu putusan yang betul-betul sangat maknanya bagi demokrasi Indonesia itu luar biasa,” kata Ferry saat ditemui di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Sebagai pihak yang turut dimintai keterangan oleh MK dalam perkara itu, Ferry berkata, Perindo mendukung MK yang menghapus ketentuan presidential threshold. Pasalnya, kata dia, putra-putri Indonesia berpeluang besar untuk turut serta berkontestasi di pemilihan presiden (pilpres).
“Nah, oleh karena itu tentunya kami dari Partai Perindo mengapresiasi, menghormati putusan MK tersebut dan mudah-mudahan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan juga oleh KPU dalam turunan-turunan kebijakan selanjutnya,” ucap Ferry.
Ferry menilai, putusan MK yang hapus ambang batas presiden bisa memunculkan koalisi alamiah dan strategis. Dengan begitu, ia menilai, partai politik (parpol) dan koalisi gabungan partai bisa mengusung paslon tanpa adanya perkongsian sesaat.
“Sehingga partai politik ataupun gabungan partai politik bisa melakukan upaya-upaya itu tanpa adanya pemaksaan di dalam aktivitas proses koalisi yang ada. Seperti itu. Itu karena ada threshold-nya tadi,” ucap Ferry.
“Kalau ini kan enggak. Sehingga tidak ada semacam perkongsian sesaat yang ada. Tapi adalah bagaimana betul-betul ini murni dari partai politik untuk mengusung,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.