loading…
Ketua Umum Backstagers Indonesia Event Management Association Andro Rohmana menegaskan bahwa kebijakan penerapan royalti 2% pada acara pernikahan adalah salah kaprah yang dapat merugikan masyarakat. Foto/Istimewa
“Ini adalah salah kaprah besar yang harus segera diluruskan. Pernikahan bukan konser musik komersial, dan penerapan royalti 2% pada acara personal seperti pernikahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, jadi tolong sudahi akrobat-akrobat nya,” ujar Andro dalam siaran pers, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, industri event global yang diproyeksikan mencapai nilai USD 1,76 triliun pada 2029 menjadi peluang besar bagi Indonesia. Namun, potensi itu terancam akibat kebijakan yang dinilai tidak tepat sasaran.
Baca juga: LMKN Tanggapi Keresahan Restoran soal Royalti Suara Burung: Reaksi yang Berlebihan