loading…
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa resmi digugat ke MA. Foto/SindoNews
Dalam pengajuan ini, Windu Wijaya didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Merga Silima Lawyers & Counsellor. Mereka terdiri dari Roy Joretta Barus, Hazmin Andalusi Sutan Muda, Pangihutan Blasius Haloho, Ardin Firanata, Hendro Wijaya, dan Arnold Salaba Kembaren.
“Permohonan ini dilandasi oleh keprihatinan terhadap potensi pelanggaran terhadap asas legalitas dan hierarki norma hukum dalam sistem ketatanegaraan,” ujar Roy Joretta Barus, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri
Roy mengutarakan setidaknya terdapat dua pokok alasan yang menjadi dasar permohonan. Pertama, pelibatan TNI sebagai pemberi perlindungan tidak sesuai dengan UU Kejaksaan.
“Perpres 66/2025 menetapkan TNI turut serta dalam memberikan pelindungan terhadap jaksa. Sementara itu, Pasal 8A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menyebut secara tegas Polri adalah institusi yang berwenang memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam pelaksanaan tugasnya,” jelas Roy.
Menurut Roy, dimasukkannya TNI sebagai pihak pelindung tentu merupakan suatu penambahan norma baru yang tidak memiliki dasar dalam undang-undang. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama karena TNI memiliki fungsi dan struktur komando yang berbeda dari aparat penegak hukum sipil.
Baca juga: 22 Brigjen Pol Dapat Jabatan Baru dari Kapolri, Ini Nama dan Posisinya
“Kami memahami adanya kebutuhan akan perlindungan maksimal terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya,” katanya.