loading…
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Teropong Publik di Balik Otak-Atik Undang-undang hingga Aturan Lembaga/Kementerian digelar di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto/Dok. SindoNews
Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie memberikan sambutan dan arahan dalam acara ini. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan setiap perubahan undang-undang maupun aturan teknis di kementerian dan lembaga negara harus berpijak pada kepentingan publik. Bukan sekadar untuk memenuhi hasrat politik kelompok elite. Baca juga: Kebijakan Populis Vs Kebijakan Rasional
“Standar politik saya adalah standar yang ditentukan Undang-Undang Dasar. Artinya, setiap perubahan regulasi semestinya berlandaskan pada konstitusi, bukan kehendak elite kekuasaan,” kata Feri dalam diskusi tersebut.
Dalam diskusi pengamat politik Adi Prayitno menegaskan praktik otak-atik regulasi mencerminkan pertarungan kepentingan politik antar kekuatan politik di Indonesia. “Setiap perubahan peraturan harus dilakukan dengan hati-hati dan berpijak pada kepentingan rakyat serta negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran birokrasi yang mestinya profesional dan semata-mata sebagai pelaksana pelayanan publik, jangan tergoda urusan politik. Dalam konteks perubahan undang-undang, Presiden harus mengetahui apa yang terjadi.
“Perubahan regulasi di lembaga negara tidak boleh bertentangan dengan semangat demokrasi. Setiap kebijakan harus dijaga agar tidak merusak citra pemerintah dan tidak menimbulkan resistensi publik,” katanya.
(poe)