loading…
Panja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah. Kuota petugas haji daerah hanya dikurangi dan dibatasi. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sebelum Pembicaraan Tingkat I RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senin (25/8/2025). “Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja,” tutur Marwan.
Marwan mengatakan, kesepakatan diambil lantaran petugas haji daerah kerap memakai kuota haji reguler. Untuk itu, ia berkata, pihaknya sepakat untuk membatasi petugas haji daerah.
Baca Juga: Petugas Haji Daerah Ditiadakan di RUU Haji dan Umrah
“Karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah,” tutur Marwan.
Pengesahan Tingkat I RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senin (25/8/2025). Foto/Achmad Al Fiqri