loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
Menurut dia, jika ada pihak lain yang diuntungkan secara melawan hukum, maka orang tersebut tetap bisa diproses hukum. Hal tersebut dikatakannya saat ditanya apakah seseorang bisa lepas dari jerat hukum jika tidak menerima uang dari sebuah proyek yang diduga ada unsur korupsinya.
Diketahui sebelumnya, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris mengatakan bahwa tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang terkait pengadaan laptop chromebook. Termasuk tidak ada bukti ada unsur Nadiem memperkaya diri.
Baca juga: Kejagung Disarankan Minta Keterangan Google soal Kasus Nadiem Makarim
Menurut Gayus, merujuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ketentuannya adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kalaupun benar Nadiem tidak punya niat jahat maupun tidak menerima uang dari proyek tersebut, tapi ada pihak yang menikmati keuntungan, sambung Gayus, maka Nadiem tetaplah terkait.
“Mens rea (niat jahat) itu tidak berdiri sendiri, tetapi bentuk actus reus (tindakan bersalah), yaitu tindakan-tindakan walaupun dia lalai, tidak sengaja tetapi jelas merugikan negara. Walaupun Nadiem tidak menikmati atau tidak punya niat tetapi membuat kerugian negara,” ujar Gayus, Selasa (16/9/2025).