loading…
PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang tuntutan oleh Jaksa terhadap para terdakwa dugaan kasus korupsi judi online Komdigi. Foto/SindoNews
Sidang tuntutan tersebut seharusnya digelar pada Rabu, 9 Juli 2025. Namun, Jaksa Penuntut Umum belum siap sehingga hakim menunda persidangan beragendakan tuntutan tersebut pada hari ini, Rabu (16/7/2025) ini.
Ada tiga klaster terdakwa yang bakal menjalani persidangan beragendakan tuntutan. Mereka adalah klaster mantan pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Judi Online Komdigi Diundur Jadi Pekan Depan
Lalu, klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Terakhir, satu terdakwa Darmawati dari klaster TPPU.