loading…
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Filep Wamafma menyerukan Kemendikbudristek untuk meninjau ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024. Foto/istimewa
Seruan ini disampaikan menyusul gelombang protes mahasiswa terhadap lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk demonstrasi mahasiswa Universitas Cenderawasih yang berlangsung pada 22 Mei 2025. Aksi tersebut mencerminkan keresahan kolektif mahasiswa terhadap kebijakan yang dinilai membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan angka penduduk miskin terbesar keempat di dunia. Dalam konteks tersebut, kebijakan yang berpotensi mempersempit akses pendidikan tinggi harus dikaji ulang secara serius dan menyeluruh,” katanya, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
Filep menekankan pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan layanan komersial. Oleh karena itu, kebijakan UKT harus dibangun di atas prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil mahasiswa dan keluarganya.