loading…
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara untuk Jaksa. Foto: Dok SINDOnews
Perpres itu dijelaskan bahwa penjagaan oleh pihak kepolisian lebih bersifat personal. Sementara, penjagaan yang dilakukan TNI lebih bersifat institusi.
Baca juga: Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Begini Respons Polri
“Polisi lebih kepada keamanan pribadi dan personel serta keluarganya. Sedangkan, TNI lebih kepada institusi Kejaksaan itu sendiri,” ujar Yusril di Kantor Ombudsman RI, Kamis (22/5/2025).
Dia tak menampik jaksa dalam melakukan tugasnya terhadap perkara tertentu kerap mendapatkan ancaman yang sifatnya institusional. Maka itu, penjagaan oleh TNI juga tidak melanggar aturan.