loading…
Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali menyita uang dan membekukan rekening terkait tindak pidana judi online (judol). Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar. Foto: Dok Sindonews
“Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Saragih di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: 10 Juta Rekening Penerima Bansos Dibekukan, Ada yang Buat Main Judi Online
Menurut dia, pembekuan dan penyitaan tersebut hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013,” ujarnya.