loading…
Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga melakukan provokasi sehingga menyebabkan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Foto/Puteranegara
“Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Tujuh tersangka itu adalah WH, KA, LFK, IF, SB, G, dan CS. Mereka ada yang dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim, Polda Metro Jaya, serta adapula yang tidak ditahan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Admin Akun Instagram Gejayan Memanggil Tersangka Penghasutan
Mereka semua merupakan pemilik akun medsos yang berbeda-beda namanya. Semua postingannya diduga menyebabkan terjadinya demonstrasi yang berujung kericuhan.
(rca)