loading…
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Foto/Dok
Adapun, PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Baca Juga: Efisiensi Ala Prabowo Disebut Mirip DOGE Elon Musk, Media Asing Wanti-wanti Bahayanya
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN,” demikian bunyi Pasal (1) Ayat (3) dalam PP, dikutip Selasa (4/3/2025).
Lantas, apa saja fungsi dan tugas Danantara yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2025? Berikut penjelasannya.
Kelola BUMN
Danantara ditugaskan mengelola seluruh perusahaan pelat merah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, badan diwajibkan mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.
Perlu diketahui, Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan dua entitas baru yang dibentuk Kementerian BUMN dan Danantara. Holding Investasi Investasi bertugas pengelolaan dividen, pemberdayaan aset BUMN, dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.
Sedangkan, Holding Operasional bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain. Tugas lain yang dijalankan Danantara di antaranya, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari dividen.
Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas-aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional. Lalu, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional.
Dalam bagiab lain PP itu, Danantara juga bertugas menetapkan kebijakan perihal aksi-aksinya sendiri. Kemudian, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan.
Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas. Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas.