loading…
KLH menyebut PP Nomor 26/2025 jadi fondasi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Foto/istimewa
Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Sigit Reliantoro mengatakan, beleid ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan kerangka komprehensif untuk perencanaan lingkungan hidup di semua tingkatan pemerintahan, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
“PP P3LH disusun berdasarkan landasan filosofis bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia, serta landasan sosiologis yang mengakui ancaman krisis planetari seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati,” katanya, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Hadapi Perubahan Iklim, KLH Sosialisasi PP 26-27 Terkait Perlindungan Lingkungan Hidup
Regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan konsep lingkungan hidup dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional.
Struktur dan muatan strategis PP P3LH mencakup empat tahapan utama. Pertama, Inventarisasi Lingkungan Hidup Komprehensif: Meliputi pengumpulan data spasial dan non-spasial, analisis, pendokumentasian, dan evaluasi kondisi lingkungan hidup secara menyeluruh, termasuk data ruang lingkup, kondisi, keanekaragaman, dan status lahan.
Baca juga: 20 Jenderal Polisi Tinggalkan Korps Bhayangkara usai Dimutasi Kapolri pada Juni 2025, Ini Namanya